Ramai Seruan Aksi Boikot Produk Pro Israel, Berikut Tanggapan Para Ulama Indonesia

Minggu 12-11-2023,19:37 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Beberapa pekan terakhir, ramai diperbincangkan soal boikot produk-produk Pro Israel, dikarenakan agresi militer zionis Israel terhadap rakyat sipil Palestina.

Menanggapi hal itu, salah seorang ulama kondang asal Makkasar Ustad Das'ad Latif, turut menanggapi aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel untuk menghancurkan Islam di Palestina.

Dilansir dari akun media sosial @ahmad faizar, ulama yang juga dosen di Universitas Hasanuddin Makassar ini melihat boikot yang dilakukan terhadap produk Pro Israel telah membuahkan hasil.

"Saya melihat, waallahualam di media sosial ternyata saham-saham yang dimiliki kaum Yahudi (Israel) turun," kata Ustad Das'ad Latif.

BACA JUGA:Simak, Berikut Penjelasan Dalam Fikih Islam Soal Produk Terafiliasi Pro Israel Wajib Hukumnya Diboikot

Akibat dari turunnya saham perusahaan yang membela kaum Yahudi itu, lanjut Das'ad berefek tekanan dari negara Amerika juga akan tarik diri dari membela Israel.

Karena, menurut penceramah yang terkenal dengan ceramah lucunya ini di negara Amerika juga sangat terpengaruh oleh produknya orang Yahudi.

"Maka gerakan seperti ini (boikot) perlu juga kita lakukan sebagai gerakan untuk menolak penjajahan diatas bumi," ujarnya.

Dia juga menegaskan, hal tersebut bukan hanya dilakukan lantaran sesama muslim, karena perdamaian merupakan amanah dari konstitusi.

BACA JUGA:Aksi Nyata Guru Ngaji, Bantu Palestina Rp 30 Juta Ajak Boikot Produk ISRAEL

Disebutkannya, amanah konstitusi tersebut menyebutkan bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena perikemanusiaan dan perikeadilan.

Sebelumnya, juga dikatakan ulama sekaligus ahli fikih Ustad Tengku Muhammad Laksamana menerangkan tentang boikot produk Yahudi saat kondisi perang.

Menurutnya, masalah boikot memboikot produk Yahudi seperti zionis Israel ada ketentuan fikihnya dalam agama Islam.

Dijelaskannya, didalam buku Al Yaqut An-Nafis dalam Mazhab Syafi'i dijelaskan bahwa penjual dan pembeli itu ada syarat-syaratnya.

BACA JUGA:Beredar Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Masyarakat Diminta Hindari 121 Produk Afiliasi Israel

Kategori :