SUMEKS.CO - Agresi militer yang dilakukan zionis Israel terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza, membuat sebagian besar masyarakat muslim di seluruh dunia memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Tidak terkecuali di Indonesia, yang mana negara dengan penduduk muslim terbesar ini melakukan aksi boikot 121 produk pro Israel, yang di fatwa haramkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Lantas apa hukum Islamnya dalam memboikot produk-produk Yahudi yang notabene adalah Israel, yuk kita ulas satu persatu.
Dilansir akun media sosial @Rhazkiya, seorang ahli fikih Islam bernama Ustad Tengku Muhammad Laksamana menerangkan tentang boikot produk Yahudi saat kondisi perang.
BACA JUGA:Aksi Nyata Guru Ngaji, Bantu Palestina Rp 30 Juta Ajak Boikot Produk ISRAEL
Menurutnya, masalah boikot memboikot produk Yahudi seperti zionis Israel ada ketentuan fikihnya dalam agama Islam.
Dijelaskannya, didalam buku Al Yaqut An-Nafis dalam Mazhab Syafi'i dijelaskan bahwa penjual dan pembeli itu ada syarat-syaratnya.
"Syaratnya, Aqil, Baligh, Rosyid Dan salah satunya lagi yakni tidak boleh ada perang," kata Ustad dalam unggahan video berdurasi 3 menit 21 detik tersebut.
Maksud dari tidak boleh ada perang, kata Ustad perang antara umat Islam dengan kelompok-kelompok tersebut jika membeli senjata.
BACA JUGA:Beredar Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Masyarakat Diminta Hindari 121 Produk Afiliasi Israel
"Artinya tidak boleh menjual senjata kepada kelompok yang memerangi umat Islam", tambahnya.
Dilanjutkannya bahwa maksud dari senjata adalah semua yang bermanfaat pada perang tersebut seperti halnya minyak bumi dan besi, sehingga bercerita tentang perang bukan cuma pedang, pistol ataupun rudal.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam buku lain yang dibuat oleh Doktor Wahabah Zuhaili yang berjudul Al Fikhu As Syafi'i Al Muyassar dijelaskan tentang masalah besi.
"Apabila besi ini kita jual yang kemungkinan dipakai oleh orang tersebut (yahudi) untuk membuat senjata memerangi umat Islam, maka dilarang menjual besinya," ujarnya.