Kemudian anggota Polsek Sungsang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Andrianto menangkap pelaku atas kasus penggelapan dalam jabatan itu.
"Kita juga koordinasi dengan Reskrim Polsek Penukal Abab," terangnya.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui aksinya melakukan penggelapan itu.
"Korban mengakui aksinya, dan uang sendiri telah dipakai bersangkutan," katanya.
BACA JUGA:Gelapkan Taksi Online, Residivis di Palembang Ditangkap Polisi di Salon, Begini Modusnya
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 374 KUHP dan 362 KUHP tentang penggelapan dan pencurian.
”Hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya.(qda)