Dua Mekanisme Solusi Pengangkatan Honorer Jadi PPPK! Simak Penjelasannya

Jumat 10-11-2023,16:29 WIB
Reporter : Naba Anwar
Editor : Rappi Darmawan

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kekhawatiran honorer untuk terus berkarir sedikit terobati. Pj Wali Kota Palembang H Ratu Dewa, masih mempunyai solusi.  

Ratu Dewa menjelaskan ada dua mekanisme untuk pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

"Ada dua mekanisme, yakni melalui dua tahap," katanya kepada awak media usai meninjau lokasi kebakaran di Kelurahan 7 Ulu Palembang, Jumat, 10 November 2023.

Mekanismes yang dimaksud, yakni dengan melibatkan pengujian umum kemudian melibatkan pemenuhan persyaratan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Menpan RB.

BACA JUGA:Jangan Cemas, Ratu Dewa Pastikan Nasib 1.844 Tenaga Honorer Palembang Lewat Formasi PPPK

Ratu Dewa mengatakan bahwa sejak tahun 2020, Pemerintah Kota Palembang telah menghentikan penerimaan pegawai non PNSD. 

Hal ini berlaku khususnya untuk tenaga pegawai harian lepas (PHL) di Dinas PUPR dan Perkimtan, karena jenis pekerjaan mereka bersifat harian.

"Pegawai non-PNSD tidak ada lagi, sesuai dengan edaran tahun 2024 yang menegaskan penyelesaian masalah ini, artinya tidak ada lagi pegawai honorer. Penyelesaian ini telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Menpan RB dengan pengangkatan melalui seleksi penerimaan PPPK," katanya. 

 Tentang jumlah honorer di Kota Palembang, Ratu Dewa menyatakan bahwa totalnya masih sekitar 4 ribu orang.

BACA JUGA:Ratu Dewa Bagikan Kabar Gembira, 3500 Guru Honorer Palembang Segera Diangkat

Sementara itu, Dewa menyebutkan dampak Undang-Undang ASN terhadap kesejahteraan ASN dan PPPK melibatkan banyak aspek, seperti pensiun bagi PNS dan tunjangan hari tua bagi PPPK. 

"Secara umum, keduanya memiliki penerapan yang serupa tanpa adanya stratifikasi yang signifikan," tukasnya.(*)

Kategori :