Dikatakan Jhonny, dari hasil penyelidikan sebelumnya ditemukan adanya peristiwa dugaan korupsi, atas dasar itulah akhirnya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Sedikit diceritakan Kajari Palembang, kronologi perkara bermula saat PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Sumsel dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan lebih kurang Rp4,1 miliar.
Disebutkannya, dalam perkara ini diduga telah terjadi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal yang disebabkan karena tidak adanya perencanaan berlanjut.
Disertai dengan tidak adanya pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta tidak adanya sanksi yang tegas dari pihak terkait.
"Sehingga memberikan ruang kepada PT SAI leluasa mengondisikan pertanggungjawaban atas pengeluaran dana penyertaan modal lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan," sebut Kajari Palembang saat itu.(*)