PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain mengamankan empat orang pelaku utama perampokan toko emas di PALI, Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel juga berhasil mengamankan barang bukti emas yang dirampok.
Namun, sayangnya barang bukti tersebut sudah dilebur oleh pelaku dengan menggunakan alat khusus untuk meleburkan emas jenis 24 karat dan 22 karat.
Setelah dilebut, perhiasan emas itu menjadi 9 keping dan rencananya akan dibawa dan dijual ke Jakarta.
Perhiasan emas yang digasak pelaku yakni emas 24 karat sebanyak 2 kilogram dan emas 22 karat sebanyak 2 kilogram.
BACA JUGA:Ini Peran 5 Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI yang Diringkus Jatanras di Bengkulu dan Sumbar
Barang bukti sebanyak 9 keping tersebut diamankan dari tersangka Yudi Saputra (35) yang diringkus di Garingging Pariaman, Sumatera Barat, berperan sebagai orang melebur emas sekaligus penadah emas hasil rampok.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat yang dipakai untuk melebur.
Kasus perampokan toko emas menggunakan senjata api rakitan di PALI berhasil diungkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Tersangka yang diamankan yakni, Didin Sugianto alias Ferdi alias Suwitno alias Witno (51), warga Desa Sukasari, Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu yang juga beralamat di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
BACA JUGA:Otak Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Tersangka Suwitno berperan menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan agar warga tak mendekati TKP.
Dia merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali di Surabaya Jawa Timur dan satu kali perampokan toko emas di Sumsel beberapa tahun lalu.
Lalu tersangka Sutrisno (33) berperan yang menodongkan senjata api ke arah korban.
Sutrisno yang merupakan dua kali residivis kasus curanmor ini juga merupakan warga Kabupaten Seluma Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 4 Pelaku Perampokan Toko Emas PALI di Bengkulu dan Kota Solok