Faktanya kliennya adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
"Dan asal hak ialah dengan pemberian hak melalui jual beli bukan berdasarkan hibah. Yang dibeli oleh Klien kami dari Hayatillah pada tanggal 27 Januari 2014, dengan menggunakan uang milik pribadi klien kami sebesar Rp120 juta," terangnya.
Pada prinsipnya tetap berkeinginan menyelesaikan semua dan setiap permasalahan internal keluarga dengan Siti Marbiah dan kembali hidup berdampingan sebagai ibu dan anak.(qda/ril)