SUMEKS.CO - Tak bisa sembarang, sebelum merenovasi atau mendesain rumah subsidi pemerintah, ternyata ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Seperti pada umumnya, rumah subsidi dari pemerintah memiki bentuk dan desain hampir keseluruhannya sama dengan perumahan lainnya.
Mulai dari bentuk bangunan, tata ruang, dan ukuran juga rata-rata semuanya sama. Dengan bentuk demikian, tentu bakal membuat penghuninya bosan dan ingin merubah konsep dan suasana rumah.
Kendati demikian, terdapat beberapa syarat dan aturan yang harus diikuti oleh pemilik rumah sebelum merenovasi atau mendesain ulang sesuai yang diinginkan.
Berbeda dengan rumah komersil, rumah subsidi memiliki persyaratan yang harus ditaati sebelum dan sesaat meremovasi ulang.
Karena, jika aturan tersebut dilanggar pemilik rumah bisa didenda oleh bank pemegang KPR.
Dikutip dari berbagai sumber, ada beberapa aturan dalam merenovasi rumah subsidi yang harus ditaati oleh pemilik rumah.
1. Kredit Harus Berjalan Lebih dari 5 Tahun
BACA JUGA:Mau Bikin Teras Depan Rumah Mirip Suasana Pedesaan? 5 Desain Ini Paling Cocok Digunakan
Jika kamu ingin merenovasi rumah subsidi, pastikan terlebih dahulu kalau cicilan kredit rumah tersebut sudah atau lebih dari 5 tahun.
Namun, perlu diingat kalau kamu tidak diperbolehkan untuk merenovasi rumah subsidi secara besar-besaran.
Hal ini termasuk merombak ulang rumah, membuat lantai tingkat, dan mengubahnya menjadi bangunan komersial.
Jika ingin merenovasi sebelum 5 tahun, maka kamu hanya diperbolehkan untuk menambah dapur dan membuat pagar rumah subsidi.