Jangan Sembarang! Sebelum Renovasi Rumah Subsidi Harus Ikuti 4 Syarat Ini, Nomor 3 Paling Banyak Dilanggar

Jumat 03-11-2023,11:08 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Tak bisa sembarang, sebelum merenovasi atau mendesain rumah subsidi pemerintah, ternyata ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Seperti pada umumnya, rumah subsidi dari pemerintah memiki bentuk dan desain hampir keseluruhannya sama dengan perumahan lainnya.

Mulai dari bentuk bangunan, tata ruang, dan ukuran juga rata-rata semuanya sama. Dengan bentuk demikian, tentu bakal membuat penghuninya bosan dan ingin merubah konsep dan suasana rumah.

Kendati demikian, terdapat beberapa syarat dan aturan yang harus diikuti oleh pemilik rumah sebelum merenovasi atau mendesain ulang sesuai yang diinginkan.

BACA JUGA:BIKIN PENASARAN! 6 Desain Rumah Ukuran 8x12 Ini Ternyata Banyak Dipakai Artis Terkenal, Bentuknya Gimana Ya?

Berbeda dengan rumah komersil, rumah subsidi memiliki persyaratan yang harus ditaati sebelum dan sesaat meremovasi ulang.

Karena, jika aturan tersebut dilanggar pemilik rumah bisa didenda oleh bank pemegang KPR.

Dikutip dari berbagai sumber, ada beberapa aturan dalam merenovasi rumah subsidi yang harus ditaati oleh pemilik rumah.

1. Kredit Harus Berjalan Lebih dari 5 Tahun

BACA JUGA:Mau Bikin Teras Depan Rumah Mirip Suasana Pedesaan? 5 Desain Ini Paling Cocok Digunakan

Jika kamu ingin merenovasi rumah subsidi, pastikan terlebih dahulu kalau cicilan kredit rumah tersebut sudah atau lebih dari 5 tahun.

Namun, perlu diingat kalau kamu tidak diperbolehkan untuk merenovasi rumah subsidi secara besar-besaran.

Hal ini termasuk merombak ulang rumah, membuat lantai tingkat, dan mengubahnya menjadi bangunan komersial.

Jika ingin merenovasi sebelum 5 tahun, maka kamu hanya diperbolehkan untuk menambah dapur dan membuat pagar rumah subsidi.

BACA JUGA:Wih! Ternyata Ini 7 Desain Rumah Minimalis yang Paling Direkomendasi Arsitek, Bentuknya Sungguh Menawan

Kategori :