Sementara itu, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel mengklaim terhadap ketiganya sudah diberikan sangsi disiplin.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel Romadhaniah, saat gelar press rilis menerangkan khusus untuk tersangka RFG saat ini telah diberikan sanksi dipecat sebagai ASN.
"Dan untuk dua oknum lainnya berinisial NWP dan RFH sudah dibebastugaskan karena masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin," sebutnya.
Disinggung mengenai adanya dugaan kelalaian dalam hal pengawasan terhadap pegawainya, Romadhaniah menjawab pengawasan terhadap pegawainya telah sangat intensif dilakukan.
BACA JUGA:Manfaatkan Pemutihan, Minat Bayar Pajak Kendaraan di OKU Timur Meningkat 100 Persen
Karena menurutnya, pengawasan intensif yang dilakukan itu telah dibekali dengan kode etik, perilaku dan budaya organisasi.
"Bahkan saya juga terus mengingatkan berkali-kali dalam setiap kesempatan baik terhadap pegawai kami bahkan wajib pajak, agar jangan sekali-kali mengimingi-imingi petugas kami dengan sejumlah uang," terangnya.
Hal itu, lanjutnya sejalan dengan program pemerintah yakni reformasi perpajakan terkait dengan perbaikan dan pengembangan diri di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) perihal regulasi perpajakan.
Namun, dirinya mengaku dalam hal pengawasan tidak hanya dilakukan pada internal Kanwil DJP Sumsel dan Babel namun juga dibutuhkan pengawasan sosial oleh seluruh pihak termasuk masyarakat.
BACA JUGA:AWAS! Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong
Meski begitu, tambahnya dia mengaku sangat menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum terhadap tiga oknum pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Sumsel.(*)