PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ternyata jumlah barang bukti (BB) sabu-sabu yang ditemukan di Jalan Ali Gatmir, bukan berjumlah 22 kilogram tetapi berjumlah 32 kilogram.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus.
Dirinya juga membenarkan penemuan narkoba jenis sabu di dalam sebuah mobil warna hitam tersebut.
"Saat ini anggota kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran. Barang bukti yang diamankan sebanyak 32 kilogram sabu-sabu dalam kotak kardus,” ujar Adi Herpaus.
BACA JUGA:Cerita Warga di Lokasi Penemuan 22 Kilogram Sabu Tak Bertuan Depan Mushala 10 Ilir Palembang
Pihaknya juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi di TKP.
"Ada dua orang yang kita amankan. Statusnya sebagai kurir atau bandar, saat ini masih kita dalami dan kita ambil keterangannya,” terangnya.
Dirinya menambahkan, saat ini BNNP Sumsel dan BNN RI sedang melakukan pengembangan.
“Masih dilakukan pengembangan. Untuk barang bukti 32 kilogram sabu-sabu dan mobil tersebut sudah kita amankan di Kantor BNNP Sumsel," tukasnya.
BACA JUGA:22 Kilogram Sabu Tak Bertuan di Depan Mushala 10 Ilir Diamankan Petugas BNN
Warga Jalan Ali Gatmir, Lorong Sungai Bayas, RT 18-19, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Selasa 31 Oktober 2023 pagi geger.
Sebuah mobil Calya warna hitam yang masih bernopol profit diparkir di depan pagar Mushala.
Mobil tersebut ditinggal pemiliknya begitu saja dan saat dibongkar paksa oleh petugas BNN, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22 kilogram.
Menurut Rizik Halim, Ketua RT 18, dia mendapat kabar perihal mobil yang mencurigakan itu setelah beberapa anggota dan warga mendatangi rumahnya sebelum salat Subuh.
BACA JUGA:Temukan 22 Kilogram Sabu dalam Mobil Tak Bertuan di Depan Mushala 10 Ilir Palembang