PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kabut asap yang mengepung Kota Palembang, semakin pekat, akibat adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dibeberapa wilayah di Provinsi Sumatera Selatan.
Karhutla terjadi karena aktifitas pembakaran lahan secara disengaja, oleh oknum-oknum yang ingin membuka lahan secara instan maupun kelalaian manusia.
Data yang dihimpun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sampai dengan 31 Oktober 2023 tercatat kurang lebih 48 orang pelaku yang sudah diproses hukum lebih lanjut.
"Dari data yang dihimpun, saat ini khusus untuk kasus karhutla ada kurang lebih 48 pelaku, yang keseluruhannya adalah perorangan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, Senin, 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dihukum 4 Tahun Denda dan Rp2 Miliar
Kajati yang saat ini mendapatkan promosi jabatan sebagai Sekretaris JAM Intelijen Kejagung RI ini mengatakan, dari 48 pelaku kasus karhutla tersebut terbagi dari beberapa kabupaten/kota di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Disebutkannya, total luasan wilayah yang berdampak karhutla khususnya di provinsi Sumsel berdasarkan hasil pertemuan dengan beberapa unsur Forkopimda beberapa hari lalu mencapai 21.000 hektar.
Dari 48 pelaku tersebut, kata Sarjono keseluruhannya tidak ada yang korporasi melainkan pelaku perseorangan.
Hal itu, lanjut Sarjono berdasarkan penyidikan diduga terjadi lantaran kebiasaan masyarakat yang selalu membakar hutan untuk membuka lahan, baik itu perkebunan ataupun usaha lainnya.
BACA JUGA:Lagi Kasus Karhutla di Wilayah Sumsel Bertambah 2 SPDP Perorangan, Kemana Korporasi?
"Jadi masyarakat kita, kalau ingin membuka kebun, selalu memanfaatkan situasi dengan cara membakar untuk membuka lahan, tapi tidak melihat dampak dari pada lingkungan itu," tuturnya.
Berbeda dengan korporasi, kata Sarjono dalam membuka lahan seperti perkebunan terlebih dahulu mengajukan ijin serta membangun parit-parit dan satuan pengamanan untuk mengantisipasi karhutla.
Dan memang, sebagaimana peraturan, apabila perusahaan ingin membuka lahan minimal 500 sampai seribu hektar lebih, harus ada syarat seperti yang disebutkan diatas.
"Sehingga, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka pemerintah daerah biasanya tidak memberikan izin kepada perusahaan tersebut," urainya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kakak-Adik, Pelaku Karhutla di Sungai Menang OKI