BACA JUGA:BPPW Sumsel dengan Pemkot Palembang, Dukung Fungsionalisasi Bank Sampah
TPS3R/Bank Sampah atau Tempat Pengelohan Sampah Reduce (Mengurangi sampah sekali pakai) Reuse (Menggunakan kembali produk yang sudah terpakai) Recycle (Mendaur ulang sampah) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Peran aktif dari pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah akan meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya pengolahan sampah yang baik dan mengacu pada pola Reduce (Mengurangi sampah sekali pakai) Reuse (Menggunakan kembali produk yang sudah terpakai) Recycle (Mendaur ulang sampah). (*)
BACA JUGA:Hadapi Tahapan Pemilu 2023-2024, Polda Sumsel Turunkan Tim Negosiator Polwan