Untuk sementara tetap pada Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Nomor: 110/Se/Ix/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 dengan kegiatan belajar mengajar di mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai hingga kondisi membaik.
BACA JUGA:Asap Makin Pekat, Sekolah di Prabumulih Terpaksa Belajar Daring Mulai Besok
Lebih lanjut SUMEKS.CO meminta konfirmasi Kepala Disdik Palembang H Ansori
"Mengenai SE 27 Oktober Dindo karena 2 hari ini pagi masih cukup tebal asapnya, sementara kami tunda dulu. Ada pengumuman penundaannya," ungkapnya kepada SUMEKS.CO pada Minggu 29 Oktober 2023.