Disdik Umumkan Jam Belajar Tetap Pukul 09.00 WIB, Kadin: Kabut Asap Masih Tebal, SE 27 Oktober Ditunda

Minggu 29-10-2023,17:07 WIB
Reporter : Naba Anwar
Editor : Zeri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pendidikan menyampaikan pengumuman terbaru mengenai ketentuan kegiatan pembelajaran di sekolah. 

Hal diumumkan melalui akun resmi instagram Disdik Palembang @dinaspendidikan.kotaplg pada Minggu 29 Oktober 2023.

Pengumuman tersebut berisi sebagai berikut :

Disampaikan Kepada Kepala Spnf Skb/Tk/Sd/Smp Negeri/Swasta Sederajat Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Memperhatikan Perkembangan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang Kembali Memburuk Sebagai Dampak Kabut Asap, Maka Disampaikan Hal-hal Sebagai Berikut :

BACA JUGA:Kualitas Udara di Palembang Hari Ini Kian Berbahaya, Sekolah Tatap Muka Kapan?

1. Penundaan Pemberlakuan Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 114/Se/Disdik/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 Tentang Penyesuaian Kembali Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

2. Kegiatan Belajar Mengajar Sementara Masih Berpedoman Dengan Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Nomor: 110/Se/Ix/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 Tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar Luar Jaringan (Luring) / Tatap Muka Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Dengan Kegiatan Belajar Mengajar Di Mulai Pukul 09.00 Wib S.D Selesai, Serta Diikuti Dengan Ketentuan Lainnya Sebagaimana Tersebut Dalam Surat Edaran di Maksud.

3. Jika Kondisi Membaik Maka Kebijakan Ini Akan Ditinjau Dan Ketentuan Selanjutnya Akan Diinformasikan.

Demikian Disampaikan Untuk Dapat Dilaksanakan, Atas Perhatiannya Diucapkan Terima Kasih.

BACA JUGA:Kapan Siswa di Palembang masuk Sekolah Normal? Ini Penjelasan Pj Wako Ratu Dewa

Palembang, 29 Oktober 2023

Ttd Kadisdik Kota Palembang

Cc. Pj. Sekretaris Daerah Kota Palembang

Pj. Wali Kota Palembang. 

Dari pengumunan tersebut dapat disimpulkan bahwa emberlakuan Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 114/Se/Disdik/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 yang mengatur tentang jadwal sekolah seperti semula yakni 7.00 WIB ditunda. 

Kategori :