Kejari Palembang Terima Penyerahan Denda Pidana Rp1 Miliar dari Terpidana Alex Noerdin

Kamis 26-10-2023,15:45 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Rappi

Yang mana sebelumnya mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut di vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang divonis 9 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi tersebut yang diketuai Hakim Agung tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Dr H Suhadi SH MH dibantu  hakim agung anggota Suharto SH MHum, dan Ansori SH MH hakim adhock Tipikor MA RI.

Berdasarkan berdasarkan petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.(*)

Kategori :