Saat diwawancarai usai sidang, maksud dari kode "Baju Coklat" yang dimaksud itu siapa, terdakwa memilih untuk bungkam.
Terdakwa Fitri Kurniawan hanya mengatakan bahwa dirinya adalah tumbal atau dikorbankan saja dalam perkara ini.
Sementara itu, Jaksa Kejari OKU Selatan memilih untuk tidak ingin diwawancarai saat meminta tanggapan terkait aliran dana yang terungkap dipersidangan.
Sebagai informasi, saat ini Kejari OKU Selatan terus mencari keberadaan DPO Leksi dan hingga telah meminta bantuan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI serta sayembara Rp10 juta apabila menemukan keberadaannya.
Modus tersangka dalam perkara ini sendiri adalah, pada tahun 2022 tersangka menawarkan alat perlengkapan pencegahan Covid 19 berupa masker, hand sanitizer, dari anggaran desa, ada sebesar 8 persen untuk dianggarkan untuk penggunaan alat-alat kesehatan.
Untuk diketahui terdakwa ini merupakan salah satu anggota LSM, dan mengetahui bahwa ada di setiap desa di Kabupaten OKU Selatan ada anggaran 8 persen untuk dibelanjakan alat-alat kesehatan.
Terdakwa bergerak sendiri dan ditemani oleh Leksi yang telah ditetapkan DPO, untuk membujuk warga agar membeli alat kesehatan pencegahan Covid dengan mereka, dengan harga yang sudah digelembungkan.
BACA JUGA:Lagi Asyik Berduaan dengan Pacar, Pelaku Begal Sadis di Musi Rawas Ini Tiba-Tiba Dijemput Polisi
Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Fitri Kurniawan dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 atau UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)