KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang melanggar segera diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI.
Tindakan tegas dengan menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan akan dilaksanakan Senin 23 Oktober 2023.
Disampaikan Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona SHI, pihaknya akan melakukan penertiban APS secara serentak, pada Senin besok. Jadi tidak ada tempat persembunyian bagi APS nakal.
Dikatakan Romi, nantinya seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga diberi mandat untuk ikut andil dalam mengamankan proses ini di kecamatan masing-masing.
Penertiban alat peraga sosialisasi ini jadi bukan hanya di kota Kayuagung saja tapi juga di kecamatan-kecamatan," ujar Romi, Jumat 20 Oktober 2023.
Ditegaskan Romi, panwascam di kecamatan-kecamatan yang ada merupakan mata dan telinga di lapangan yang akan memastikan proses berjalan lancar. Yakni saat penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar.
"Jadi kami juga mengingatkan kepada seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) untuk segera menertibkan APS secara mandiri, sebelum Bawaslu mengambil alih pada Senin nanti," terang Romi.
Lanjut dia, kepada para bacaleg diminta untuk segera mengambil tindakan, sehingga mereka tidak terjebak dalam penertiban nanti.
Menurut dia, pihaknya sudah mengirim surat imbauan sebanyak tiga kali kepada partai politik untuk mendorong penertiban APS ini sesuai peraturan yang berlaku.
“Penertiban yang dilakukan nanti adalah kita ingin menciptakan pemilihan umum yang bersih dan berintegritas,” katanya.
Dia menambahkan, Bawaslu OKI sendiri telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKI untuk memastikan penertiban APS nanti yakni agar berjalan dengan lancar.
Untuk diketahui APS di kota Kayuagung sudah lumayan banyak, terutama disebar di lokasi-lokasi jalan protokol yang strategis. Termasuk di lokasi jalan menuju pemukiman, perkantoran maupun lokasi strategis lainnya. (*)