BANYUASIN, SUMEKS.CO - Polres Banyuasin telah melimpahkan berkas perkara pengemudi truk penabrak pasutri Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa 17 Oktober 2023 sore lalu.
"Iya telah kita limpahkan Selasa 17 Oktober 2023, berkas perkara sendiri sudah P21," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK didampingi Kasat Lantas AKP Indrowono.
Berkas perkara lakantas ini sendiri diserahkan oleh Aipda Nurman kanit Gakkum yang diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Kasus ini sendiri kata Ferly, tentunya diproses dan ditindaklanjuti oleh Polres Banyuasin, terbukti dengan sudah P21.
"Pengemudi dan barang bukti truk sendiri kita limpahkan kejaksaan," tegasnya seraya menambahkan terdakwa sendiri akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4, 311, 312 UU Lalulintas.
Sementara itu, Febri Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin mengatakan kalau berkas perkara supir truk menabrak pasutri hingga meninggal dunia sudah tahap dua.
"Sudah tahap dua, tadi penyerahan terdakwa dan barang bukti," ucapnya.
Berkas yang sudah diterima kejaksaan ini sendiri, dalam waktu dekat akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. "Secepatnya dilimpahkan," bebernya.
BACA JUGA:Dihantam Truk di Pangkalan Balai, Pasutri Guru Dijemput Maut, Korban Terjepit Bengkel Las
Begitu berkas sudah dilimpahkan, selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan negeri Pangkalan Balai. "Kita tunggu jadwal sidang," terangnya.
Diketahui, Romy Yudhistira (30) dan Ajeng Kusuma Wardani (25) pasangan suami istri ini tewas ditabrak truk modifikasi pengangkut BBM ilegal di Jalan Lintas timur (Jalintim), Palembang-Pangkalan Balai Selasa (22/8) lalu.
Romy yang berboncengan motor BG 2564 JAS dengan Ajeng tengah menuju ke Palembang.
Keduanya kala itu disebut hendak menghadiri Yudisium S2 Romy ke Kampus Unsri di Indralaya Ogan Ilir dari Banyuasin.