“Pelaku Adi tadi yang menyambut rencana korban lalu membuat skenario dan mengajak tiga rekannya lainnya untuk berbagi tugas,” terangnya.
Dua hari sebelum kejadian, tersangka Adi meminta kamar hotel di Palembang dan menempati kamar hotel Nomor 312.
Keesokan harinya, korban bertemu di dalam kamar hotel dengan pelaku.
Dan untuk menyakinkan korban lalu pelaku mengajak ke bank untuk memasukkan uang 9 lembar pecahan Rp100 ribu, sebagai syarat agar uangnya terganda ke rekening milik korban.
“Sedangkan, uang Rp300 juta dalam koper ditinggal di kamar hotel dan diletakkan di samping ranjang. Dan saat itulah rekan pelaku lainnya beraksi. Usai kejadian, para pelaku kabur ke Jambi,” beber Kapolrestabes Palembang.
Tersangka Adi mendapatkan bagian Rp195 juta, Sanudin mendapatkan bagian Rp50 juta, tersangka Argo Rp35 juta dan Rio Rp20 juta.
Barang bukti yang diamankan uang Rp30 juta, kalung emas, dua cincin emas, gepokan kertas merah yang menyerupai uang tunai dan koper.
Para tersangka terancam Pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan Rio Nugroho terancam pasal 480 KHUP.
Diberitakan sebelumnya, Uang tunai Rp350 juta dalam koper dan sebuah Handphone milik seorang petani kelapa hilang di kamar hotel.
Kejadian itu saat korban Siswandi (38) menginap di sebuah hotel DUTA yang berada di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan IT Palembang, Jumat 29 September 2023.
Usai kejadian, korban yang merupakan warga Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin ini melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kepada polisi, korban menceritakan sekitar pukul 11.00 WIB dia pergi keluar kamar bernomor 312 dan pergi mentransfer uang.