Selain mengamankan tersangka DR, petugas juga menyita barang bukti pedang yang digunakan untuk membacok korban.
Akibat ulahnya, tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.(*)