PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang meringkus seorang pria berinisial DH (18) warga Jalan Sei Gerong, Desa Kampung Bali, Kabupaten Banyuasin.
DH merupakan kawanan pelaku yang telah melakukan tindak pidana curas disertai pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak.
Tersangka diamankan saat berada di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, pada Sabtu 30 September 2023 malam.
Aksi yang dialami korban berinisial M (17) diketahui di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu 2 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
BACA JUGA:Pelaku Curas Dibekuk Tim Lebah Setelah Buron Tiga Bulan
Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin menjelaskan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Kejadian yang dialami korban berawal saat dirinya melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian perkara (TKP). Kemudian, korban bertemu dengan rombongan pelaku yang berjumlah sekitar 30 orang,” terang Hendri.
Para pelaku menyerang korban dengan memukulnya menggunakan kayu bambu hingga terjatuh dari sepeda motor.
Pelaku lain ada menarik baju korban, kemudian membacok bagian tangan korban sebelah kiri dan menusuk pinggang sebelah kanan serta di punggung.
BACA JUGA:Pelaku Curas dengan Modus Ngaku Polisi Diamankan, Targetnya Perempuan
“Peran pelaku ini DH ini juga ikut membacok korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis pedang. Pedang itu mengenai bagian kaki dan tubuh korban bagian belakang,” beber Kapolsek.
Pelaku lain berinisial AL langsung merampas Handphone milik korban dan melarikan diri bersama rombongannya.
Pihaknya mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri.
“Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini kami sedang mengejar pelaku lainnya," ujar Hendri.
BACA JUGA:Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku Curas, Berhasil Dilumpuhkan