BACA JUGA:Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Dinas Perhubungan, Kejari Prabumulih Naikkan Status Penyidikan
Namun, karena dilarang ikan ini tidak diperbolehkan dijual bebas.
“Kalaupun ada pedagang yang merasa dirugikan silahkan menghubungi Satwas kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak berwajib,” pinta Aries.
Sementara itu, sebelumnya pihak KKP bersama dinas perikanan dan kelautan telah menyegel kulstur di Jakabaring.
“Ada tiga ton ikan salem atau makarel diamankan. Ada dua pilihan pertama agen harus mengembalikan ke distributor atau membagikannya sedekah kepada warga. Dalam musyarawah akhirnya didapatkan ikan tersebut dibagikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Terpisah, kepada KKP Jakabaring Hafid Alfajri, dihubungi wartawan menjelaskan jika ikan Salem memang dilarang dijual.
Alasannya akan merusak pasar nelayan di Indonesia. (*/afi/iol/lia)