Ditegaskan Romi, pihaknya hanya melakukan pengkajian dan tidak memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada Sekda Asmar Wijaya.
“Kalau sanksi bukan di kami, tetapi di KASN, kami cuma memberi rekomendasi. Tepatnya kita klarifikasi. Setelah diklarifikasi dan kita kaji, hasil klarifikasi serta hasil kajian itulah yang kita serahkan,” tukasnya. (*)