"Pemeriksaan juga dilakukan termasuk untuk bahan pewarna alami karmin," terang Muti.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan tersebut, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Muti menuturkan, fatwa tersebut memutuskan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal.
Kendati demikian, selagi hal tersebut bisa bermanfaat dan tidak membahayakan bagi masyarakat dan orang yang mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut.
BACA JUGA:KH Marzuqi Mustamar Tak Hanya Haramkan Pewarna Karmin, Sebelumnya Pernah Beri Fatwa Haram Soal Ini
"Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut," tutur Muti.
Sementara itu, untuk ukuran keamanan konsumsi Cochineal ini dari bahan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Kehalalan produk ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian Laboratorium LPPOM MUI, dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.
"Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat," tutupnya.
BACA JUGA:Tak Asal Fatwa, Inilah 7 Landasan Kitab LBM NU Jatim Mengharamkan Karmin
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar yang awalnya menyebut Yogurt dan Yakult haram, kini meralat ucapannya dan menyatakan bahwa yang dimaksud haram itu pewarna Karmin.
Beberapa hari belakangan publik dibuat gamang atas pernyataan Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, yang mengatakan bahwa Yogurt dan Yakult termasuk minuman yang diharamkan.
KH Marzuqi Mustamar sempat menyebut, Yogurt dan Yakult termasuk minuman yang mengandung pewarna Karmin yang dihukumi haram dan najis oleh PWNU Jawa Timur.
Namun, usai pernyataannya itu ramai diperbincangkan publik Tanah Air, KH Marzuqi Mustamar langsung mengklarifikasi perihal ucapan yang disampaikannya dalam sambutan acara di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Mayong Lamongan, Minggu 24 September 2023 lalu. (*)