SUMEKS.CO - Terhitung sejak Rabu 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB, pemerintah Indonesia resmi menutup TikTok Shop dan menyatakan platform tersebut tak bisa lagi digunakan untuk transaksi e-commerce.
Pengguna TikTok Shop harus menerima keputusan yang dibuat pemerintah, mengenai larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social e-commerce).
Larangan itu resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, dan diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 September 2023 lalu.
Dalam keterangan resminya, pihak TikTok mengatakan akan berkomitmen untuk tetap mematuhi aturan yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis pernyataan resmi TikTok, Selasa 3 Oktober 2023.
Pihak TikTok juga mengungkapkan, akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana apa yang dibuat kedepannya.
Sementara itu, TikTok Shop telah memberikan aturan kepada seller tentang pesanan yang sebelumnya sudah dibuat.
Berdasarkan keterangan TikTok, penjual wajib memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan dan memastikan pesanan tersebut diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman.
Jika pesanan termasuk yang dibatalkan, maka konsumen akan menerima uang pengembalian sesuai dengan yang telah dibayarkan sebelumnya.
Sementara, untuk barang yang sifatnya pre-order, prosedur pemenuhannya tetap tidak berubah.
Penjual harus memastikan bahwa semua barang pre-order telah diserahkan kepada mitra logistik, untuk kemudian dikirimkan dalam waktu 2 hari sejak tanggal pengiriman.
BACA JUGA:Tiktok Shop Dilarang Jualan, Ruben Onsu : Kenapa Tanah Abang Sepi Artis yang Disalahkan?