PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Mahkamah Agung (MA) telah mencabut aturan mantan napi koruptor boleh nyaleg setelah 5 tahun.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Prabumulih Marjuansyah melalui Komisioner KPU Kosim Cikming mengaku sudah menerima informasi terkait hal itu.
"Namun untuk aturan resminya belum kita terima," sebutnya dibincangi di kantor KPU Prabumulih, Selasa 3 Oktober 2023.
Dijelaskan Kosim, aturan tersebut dimuat dalam PKPU nomor 10/2023 pasal 11 ayat 6 berkaitan dengan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU nomor 11/2023 pasal 18 ayat 2 tentang pencalonan DPD yang telah dibatalkan oleh MA.
BACA JUGA:Mantan Napi Nyaleg, ini Syaratnya
"Jadi, mantan terpidana korupsi dilarang mencalonkan sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD sebelum melampaui batas waktu 5 tahun terhitung sejak keluar dari tahanan," jelasnya.
Sampai saat ini, pihaknya sifatnya masih menunggu aturan resmi. Kendati demikian, untuk mantan Napi tersebut di atas, tidak ada di Prabumulih.
"Kebetulan kasus tersebut tidak ada dalam DCS (Daftar Calon Sementara)," jelasnya.
Masih kata Kosim, sampai saat ini setelah dilakukan pencermatan calon maka tersisa 402 Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) setelah sebelumnya terdapat 446 Bacaleg yang terdata di DCS awal. (chy)
BACA JUGA:Banjir Dukungan, Ikuti Jejak Suami Astrid Kuya Nyaleg di Pemilu 2024