Ada juga yang dititipkan dengan teman-teman sekampungnya via transfer.
BACA JUGA:Buka Rekening Bank Digital Allo Bank Bisa Dapat Cuan? Pasti Untung Begini Caranya
“Ada yang belum sempat ditarik, masih dalam rekening,” aku tersangka ES.
Tersangka mengaku telah beraksi sejak 2022.
Ia awalnya ikut dalam sejumlah komunitas. Mulai belajar dan coba-coba beraksi.
Dimulai dengan mengirimkan file.
APK Surat Tilang Elektronik (E-Tilang) yang dibelinya seharga Rp500 ribu.
Tak hanya itu, ada 20 rekening bank dan Virtual Account (VA) yang juga ia beli via online seharga Rp250 ribu per rekening.
ES mengaku mencari mangsanya secara acak.
Targetnya nomor-nomor telepon premium, dengan awalan 0811 dan 0812.
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Warga Tulung Selapan yang Kuras Rp2,4 Miliar Milik Warga Palembang
Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH modus operandi tindak kejahatan ilegal access yang dilakukan tersangka yakni dengan mengirimkan APK surat tilang.
“Tersangka mengaku dari kepolisian, mungkin itu yang membuat korban percaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” tukasnya.