Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” tukasnya.
Terkait adanya kasus penipuan dan kuras tabungan modus file APK tilang elektronik disikapi cepat Sat Lantas Polrestabes Palembang.
Supaya tidak jatuh korban lain.
“Kami sudah dapat informasi. Pelaku berpura-pura sebagai petugas dari Sat Lantas Polrestabes Palembang atau Ditlantas Polda Sumsel,” ungkap urai Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra.
“Pelaku mengirimkan pesan WA kepada korban yang tujuannya agar bisa membobol rekening atau sumber keuangan korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Proses Laporan Dokter di Palembang yang Tertipu Pembelian Tiket Konser Coldplay
Untuk itu, masyarakat yang tertipu lagi.
“Bagi siapa saja yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran, akan ada surat yang dikirimkan ke alamat masing-masing,” katanya.
Surat itu menjelaskan pelanggaran dan pasal yang dikenakan.
“Kalau ada yang kurang jelas, sebaiknya datang ke ruang tilang ETLE, baik di Polrestabes Palembang maupun Ditlantas Polda Sumsel,” imbuhnya.
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Proses Laporan Dokter di Palembang yang Tertipu Pembelian Tiket Konser Coldplay
Kasus seperti ini bukan yang pertama. Kapolda Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Achmad Luthfi bahkan turun menjadi korban.
Pelakunya, ayah dan anak, warga Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI juga. Kejadiannya Juli 2023 lalu.
Modus kedua pelaku mengirimkan undangan aplikasi APK lewat WA.