PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Afrizal Hasyim mengimbau pemilik kafe yang berada di sisi jalan raya untuk mengatur atau menyediakan tempat parkir pengunjung.
"Hal ini untuk menuntaskan permasalahan parkir liar atau tidak pada tempatnya yang memakan sisi jalan raya," kata Afrizal kepada SUMEKS.CO pada Kamis, 28 September 2023 di Rumah Dinas Wali Kota Palembang.
Selain itu, Afrizal juga meminta pihak atau pemilik kafe agar membuat surat izin parkir.
"Biasanya parkir ilegal yang tidak memiliki izin inilah suka parkir sembarangan. Kalau parkir legal yang telah ada izin, biasanya mereka mengikuti aturan," tegasnya.
Lanjut Afrizal menuturkan, kepada warga Palembang untuk memiliki kesadaran tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan.
"Saya imbau juga masyarakat harusnya sadar kalau bukan tempat parkir agar tidak menggunakannya. Hal ini untuk kepentingan masyarakat bersama agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Kendati demikian, Afrizal menyebutkan jika masih ada kendaraan yang parkir liar di sisi jalan kafe akan dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Pj Wako Palembang Ratu Dewa Lantik Ratusan Ketua RT/RW Kecamatan Sukarami
"Kali ini kalau masih banyak yang mengganggu kita akan kenakan sanksi berupa kempeskan ban kendaraan semuanya," tukasnya.(*)