SUMEKS.CO - Artis Ammar Zoni, divonis ringan 7 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Ini merupakan kali kedua, sebelumnya suami Irish Bella ini menjalani persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam sidang putusan beberapa waktu lalu Ammar Zoni mendapat tuntutan 1 tahun hukuman lebih ringan setelah dikurangi dengan masa rehabilitasi.
Vonis yang diberikan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata jauh dari ekspektasi dan harapan tersangka dan kuasa hukum.
BACA JUGA:Heboh Raffi Ahmad Sambangi Markas KPK, Ternyata Ini Alasannya
Pria yang memiliki nama asli Muhammad Amar Akbar menurut majelis hakim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Sebetulnya pihak Ammar Zoni dan keluarga berharap mendapat vonis yang lebih ringan lagi yakni bebas atau rehabilitasi.
Tak hanya mendaapt cibiran dari netizen, Ammar Zoni juga banyak menjadi sorotan lantaran ini merupakan kali kedua dirinya tertangkap karena kesalahan yang sama.
Kronologi kejadian bermula saat Ammar Zoni terbukti menyimpan dan menyalahkan narkoba jenis sabu yang diamankan pihak berwajib di kawasan Sentul, Bogor pada Maret 2023.
BACA JUGA:Naudzubillahimindzalik, Celoteh Nadin Amizah Usai Manggung di Bandung
Tak jera, Ammar Zoni yang sebelumnya pernah diamankan atas kasus narkoba jenis ganja pada tahun 2017 lalu.
Diketahui saat menjalani sidang putusan akhir, Ammar Zoni tampak memakai busana serba hitam lengkap dengan masker.
Selain Ammar Zoni, ada juga dua tersangka lainnya yakni Mustaqim dan Rahmat Hidayat yang juga terbukti secara sah bersalah.
Dikutip dari berbagai sumber, Ammar Zoni mengaku lega sekaligus pasrah dengan hasil sidang putusan yang diberikan hakim.
BACA JUGA:Ikut Terseret Kasus Judi Online, Kini Giliran Artis Cantik Yuki Kato Diperiksa Penyidik