BANDUNG, SUMEKS.CO - Konggres XXV PWI Pusat 2023 yang diselenggarakan di El Hotel Kota Bandung pada 25-26 September 2023 mengusulkan wartawan yang sudah memegang sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mendapatkan tunjangan dari negara.
Usulan wartawan yang telah memegang sertifikat kompetensi mendapatkan tunjangan dari negara dikemukakan Komisi B dalam rapat pleno Konggres XXV PWI Pusat 2023, Selasa 26 September 2023.
Usulan lain, memperbaiki mata uji UKW yang selama ini cenderung untuk wartawan media cetak, karena selama ini peserta UKW kebanyakan dari media siber.
Dalam rapat Komisi B juga mengemuka usulan kepada PWI pusat untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di seluruh PWI provinsi serta kabupaten/kota.
BACA JUGA:30 Ribu Liter Air Bersih Setiap Hari, DPC Demokrat Prabumulih Bantu Warga yang Kekeringan
Di antara usulan dari Komisi B itu, rapat pleno memutuskan usulan untuk sementara diterima dan akan dibahas tim khusus dari pengurusan PWI pusat masa periode lima tahun 2023-2028.
Sementara itu, Komisi A di antaranya membahas Peraturan Dasar (PD) PWI di Pasal 19.
Dalam Pasal 19 ayat 1 Konferensi Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Nah, dalam rapat Komisi A mengemuka Konfrensi PWI kabupaten/kota yang semula diusulkan lima tahun sekali, akhirnya Komisi A memutuskan tetap dilakukan tiga tahun sekali.
BACA JUGA:Jembatan Sepanjang 80 Meter Roboh Ditabrak Ponton Muatan Kosong, Kok Bisa!
Ketua Komisi A Dr Iskandar Zulkarnain mengatakan, keputusan komisi yang dipimpinnya, usulan tetap dilakukan tiga tahun sekali, merupakan hasil voting anggota komisi.
Dari rapat pleno tersebut diputuskan jika usulan Komisi A yang menyempurnaan AD/ART di dalam organisasi, diterima dan diserahkan kepada Tim Perumus. (*)