Setelah mendalami laporan korbam, lanjut Kapolsek, pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, Kanit Reskrim besama anggota opsnal Polsek Belitang I melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka Rosmery ditangkap saat bersembunyi di rumah milik keluarganya di Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Belitang I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana di maksud dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana," ujarnya.
"Kita juga amankan buku tabungan Bank Mandiri milik pelaku Rosmery Fajasari. Serta tiga lembar print out rekening koran bukti transfer," pungkasnya.(*)