Simpan Dendam Adik Dituduh BD Narkoba, Hendri Nekat Tembak Kepala Yayan, Nyawa Selamat?

Sabtu 23-09-2023,15:54 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Selain itu juga disita buah topi warna hitam berlubang bekas peluru, sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 2996 AEJ. 

"Saya melihat korban di rumah tetangga yang saat itu pintu rumah terbuka. Saya tembak satu kali di bagian kepala lalu saya lari ke Tanjung Raja. Saya dendam dengan korban karena menuduh adik saya sebagai bandar narkoba," aku tersangka.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 subsider 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan.

Tersangka juga dijerat terkait kepemilikan senjata api yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(*)

BACA JUGA:Mobil Komplotan Kurir Narkoba Jaringan Antar Provinsi Asal PALI Ditembak di Lubuklinggau, Amankan 1 Kg Sabu

 

 

Kategori :