Pelaku ini membakar lahan untuk membuka sawah di lahan milik Satir dengan luas kurang lebih 9 Hektar. Untuk lahan yang telah dibakar seluas 1/4 hektar.
Kemudian, ada 2 pelaku yang merupakan saudara yakni adik kakak. Kedua pelaku adalah Peri Sandi alias Meri (39) dan adiknya Jonelius (37).
"Karhutla yang dilakukan kedua pelaku di area Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI," katanya.
Adapun lahan yang terbakar itu terjadi pada Kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB, berawal dengan membuka lahan dengan membersihkan lahan seluas kurang lebih 2 hektare.
Lahan yang mereka bersihkan ini, diakui pelaku adalah lahan milik mereka. Pembersihan dilakukan dengan mengunakan parang dan garu.
Selanjutnya, dari rumput rumput pembersihan tersebut, dibakar oleh kedua pelaku dengan cara keduanya menyalakan obor bambu dan disulutkan ke rumput, batang, dahan dan ranting karet tua. Sehingga luas lahan yang terbakar lebih kurang 1,5 Ha.
Masih kata Kasat, untuk ketiga pelaku lainnya dalam kasus karhutla ini yaitu Hayati (65) warga Dusun 1 Desa Air Itam, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
Pelaku ini telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dimana lahan setelah dibakar akan digunakan untuk bertanam pisang.
BACA JUGA:Nonton Video 100 Menit di Hari Jumat Barokah Ini, Dibayar Saldo DANA Gratis Hingga Rp300.000
"Aksi pelaku melakukan membuka lahan dengan cara membakar Sabtu 16 September kemarin pada siang hari sekira pukul 12.00 WIB," ujar Kanit Pidsus, M Wahyudi.
Lalu, ditambahkan kanit reskrim, kedua pelaku lagi yaitu Supratman alias Subuh (48) warga Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI dan Sutikno (40) warga Dusun V Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Pelaku Sutikno telah melakukan pembakaran lahan untuk dijadikan lahan pertanian bertanam padi. Sedangkan pelaku Supratman membakar untuk dijadikan lahan bertanam buah jeruk.
Kasat menjelaskan, untuk para pelaku karhutla ini atas perbuatan nya disangkakan dalam Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Dari pasal yang disangkakan terancam hukuman pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," jelasnya.