Kedua karyawan tadi dipaksa ikut masuk. Saksi Rahmad didudukkan di lantai sedangkan saksi Erfan, diajak ke lantai atas.
Pelaku meminta Erfan membuka brankas penyimpanan uang. Di dalam brangkas uang tunai sebanyak Rp20.400.000 diambil pelaku.
Oleh pelaku, saksi Rahmad diminta mengambilkan tiga bungkus rokok Surya 16, dan 9 bungkus rokok Sampoerna A Mild. Dan ada juga rokok yang diambil langsung oleh pelaku.(bis)