SUMEKS.CO - Dalam waktu dekat Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja tak terduga (BTT) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
Ini setelah penyidik menerima hasil resmi perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
Kompol Khoiril Akbar, Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, mengumumkan bahwa berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, dana BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp 4,1 miliar.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejaksaan Sita Uang Rp 2,4 Miliar
Ada 8 item proyek fisik yang dilaksanakan BPBD dan diduga tidak sesuai spesifikasi volume dan kontrak.
“Kami akan mengadakan tahapan berikutnya, yaitu ekspose hasil kerugian negara. Dalam penetapan tersangka, yang saat ini dana belanja tak terduga pada tahun 2022 sebesar Rp 4,1 miliar dan terdapat 8 item fisik yang diduga tidak terdapat kesesuaian,” papar Khoiril Akbar.
Kompol Khoiril menyatakan, pasca mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara tersebut pihaknya terlebih dahulu akan melakukan eksposes hasil kerugian negara untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu penetapan tersangka.
Dana belanja tak terduga yang dikelolah BPBD Seluma ini sumber anggarannya berasal dari APBD Seluma tahun anggaran 2022 senilai Rp 4,1 miliar.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Proyek Pasar Cinde Mulai Mengerucut, 2 Nama Diperiksa Kejati Sumsel
Ada 8 item proyek fisik yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan diduga tidak sesuai spesifikasi volume dan kontrak sehingga terindikasi menimbulkan kerugian negara.
“Kami baru mendapatkan hasil resmi, dari perhitungan jumlah kerugian negara. Untuk saat ini kerugian mencapai 1,5 miliar,” papar Khoiril Akbar.
Artikel ini telah tayang di rbtvcamakoha.com dengan judul: Korupsi Dana BTT, 8 Item Proyek Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 1,5 Miliar