“Janjinya kami diupah Rp1 juta setiap orang untuk mengantarkannya ke Kota Palembang,” akunya.
Di tempat yang sama, kemarin Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga memusnahkan barang bukti narkoba berupa 10 kg sabu, 1.380 butir pil ekstasi.
Dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen. Sedangkan untuk sekitar 7 kg ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sesuai undang-undang, barang bukti wajib kita musnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” jelas Harryo.
BACA JUGA:Kurir Asal Kalimantan Gagal Edarkan 5 Kg Sabu di Palembang, 4 Kg Disimpan di Bawah Pohon Pisang
Sebelum dimusnahkan, untuk narkoba diuji kandungannya lagi oleh Bidang Labforensik Polda Sumsel. Disaksikan pula pihak Kejaksaan Negeri Palembang.
“Untuk yang dimusnahkan ini, semua berkasnya sudah lengkap dan tinggal menunggu dilimpahkan ke penuntut umum,” tutupnya.(afi)