Pasutri Bandar Arisan Bodong di Baturaja OKU Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Rp200 Juta Dibagi pada Para Korban

Rabu 20-09-2023,04:12 WIB
Editor : Julheri

BATURAJA, SUMEKS.CO – Pasangan suami istri (pasutri) bandar arisan bodong di Kabupaten OKU.

Terdakwa Dian Rizki Purnama Sari (23) dan Rony Berliyando (25), terbukti bersalah. 

Majelis hakim PN Baturaja, menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. 

Putusan itu, sama dengan tuntutan JPU Kejari OKU Abdullah Arby SH MH.

BACA JUGA:Jejak Pelarian Bandar Arisan Bodong Baturaja, Dian dan Suaminya Diamankan di Lokasi Berbeda

“Perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan banyak orang,” sebut hakim I Made Gede Kariana SH, dalam persidangan di PN Baturaja, Selasa, 19 September 2023.

Keduanya terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kedua terdakwa yang mengikuti sidang putusan secara virtual dari Kantor Kejari OKU, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Sementara sejumlah ibu-ibu yang menghadiri ruang sidang, terlihat puas dengan putusan hakim. 

BACA JUGA:Bandar Arisan Bodong yang Paling Dicari Warga Baturaja Akhirnya Ditangkap di Jawa Barat

Sementara para korban itu, masih berharap emas atau uang yang dititipkan untuk investasi, bisa dikembalikan utuh.

Seperti halnya Depi Murniati, menitipkan emas sebanyak 23 suku, kini tersisa 11 suku seperti yang disita sebagai barang bukti. 

“Yang lainnya sudah dijual Dian. Emas itu merupakan titipan investasi,” ujarnya pasrah.

Korban lainnya, Ria berharap bila ada sisa harta dari kasus tersebut bisa dibagi secara rata dan adil. 

Kategori :