BANYUASIN, SUMEKS.CO - Hanya 4 hari Wiranto sukses menghabisikan uang Rp450 juta yang disikatnya dari rumah warga Muara Telang, Banyuasin.
Uang itu, Wiranto ditangkap polisi hanya tersisa Rp90 juta lebih atau tepatnya Rp91.400.000.
Wiranto (23) warga Desa Karang Baru, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Telang, Jumat 15 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Wiranto Gondol Tas Koper Berisikan Uang Rp450 Juta Milik Warga Muara Telang Banyuasin
Penangkapan Wiranto sendiri, atas laporan korban Titin Yati (50) warga Jalur 8, Jembatan 6, Desa Telang Karya, Kecamatan Muara Telang Banyuasin, atas kasus pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku kita amankan di wilayah Keramasan Kertapati, Palembang, Jumat malam tanpa perlawanan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono SH.
Ikut juga diamankan barang bukti uang Rp91.400.000 sisa hasil kejahatan, sepeda Motor Kawasaki Ninja 250 CC dan Handphone.
"Langsung kita bawa ke Mapolsek Muara Telang, untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Dalam aksinya pelaku sendirian, dan menggunakan sebo untuk menghilangkan jejak dan tidak diketahui pihak kepolisian.
"Pakai penutup kepala saat beraksi," tuturnya.
Pelaku melakukan aksinya pada Jumat dinihari dengan dengan cara mencongkel kaca ventilasi kamar, sehingga dengan leluasa masuk kedalam kamar.
"Pelaku mengobrak-abrik isi kamar, dan mendapatkan uang senilai Rp450 juta di dalam tas koper, "jelasnya.
BACA JUGA:Tembakan Tegas Macan Rayu ke Residivis Kasus Pencurian di Palembang Usai Beraksi Lagi