MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Letnan Kolonel (letkol) intelijen gadungan asal kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan kasusnya diserahkan ke polisi.
Anggota BAIS palsu ini terancam pasal penipuan.
Dikutip dari hukumonline.com, bagi warga sipil mengenakan atribut TNI dapat dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Mengutip web tni.mil.id, akibat banyak orang yang mengenakan atribut TNI tanpa hak bahkan terjadi penyalahgunaan dan dapat mencemarkan citra TNI.
Alhasil penertiban seragam dan atribut TNI dilakukan sesuai Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
Tiap tahun ada saja kasus TNI gadungan ditangkap di Muara Enim.
Mulai dari anggota TNI gadungan yang mengaku Intel Kopassus dan Letkol Intelijen.
Kasus terakhir (2023) makin heboh. Pasalnya pelaku ditangkap di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Tahun 2021, tepatnya 15 Mei 2021, Amroli Santoso (22) warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap ngaku intel Kopassus.
Amroli ditangkap anggota Sub Denpom Persiapan Muara Enim bersama Unit Intel Kodim 0404/Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ngaku tugas di proyek pembangunan objek vital Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8, Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.