SUMEKS.CO - Terdakwa kasus kepemilikan Narkotika, Nurhasan alias Acun, kembali bisa bernafas lega usai Pengadilan Tinggi (PT) Palembang tetap menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Upaya hukum dalam tingkat banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, harus kandas ditangan majelis hakim PT Palembang dengan amar menguatkan putusan PN Palembang terhadap terdakwa.
"Benar, dari salinan putusan yang didapatkan menguatkan putusan PN Palembang sebelumnya terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun kasus kepemilikan 115kg sabu," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi, 18 September 2023.
Dikatakan Vanny, dengan telah turunnya salinan putusan banding tersebut terdakwa Nurhasan alias Acun tetap divonis selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Terancam Pidana Mati, Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terdiam Lesu
Dijelaskan Vanny, sebelumnya terdakwa Nurhasan alias Acun dituntut oleh jaksa Kejati Sumsel dengan tuntutan pidana mati.
Karena, lanjut Vanny berdasarkan pertimbangannya yang bersangkutan terbukti menjadi perantara, menyimpan, narkotika jenis sabu dalam jumlah yang sangat besar yakni 115kg sabu.
Namun, kata Vanny majelis hakim PN Palembang kala itu punya pertimbangan lain sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana 20 tahun penjara.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, atas putusan banding tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum Kasasi pada tingkat Mahkamah Agung RI.
BACA JUGA:HOT NEWS! Nurhasan alias Acun Sindikat Narkotika 115 Kg Sabu Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati
"Dengan tegas kami nyatakan kasasi, dan akan segera kita susun berkas permohonan kasasi secepatnya," tandas Vanny.
Diketahui sebelumnya, BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 silam.
Petugas meringkus terdakwa Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Drs Basani R Sagala.