SUMEKS.CO – Pinjaman atau berhutang memang bukanlah hal yang buruk selagi masih punya sumber dana untuk melunasinya.
Berhutang juga tidak dilarang, namun sebelumnya harus tahu dulu tentang lembaga yang memberikan hutangan.
Disarankan untuk melakukan pinjaman ke lembaga resmi, meskipun dalam keadaan mendesak atau memang butuh dana.
Diketahui saat ini sedang marak kasus seperti yang viral di media sosial, dimana banyak debitur tidak mampu melunasi hutang sehingga menumpuk.
Sekarang ini sudah ada model baru lagi, dimana pinjaman ini sifatnya daring yakni PinPri.
PinPri merupakan singkatan dari pinjaman pribadi. Merupakan seseorang yang menawarkan jasa pinjaman dana di media sosial.
Usut punya usut ternyata alasan dari banyaknya orang yang terjerat dari PinPri ini tak lain karena kemudahan prosesnya.
Diketahui bahwa sejak pengajuan saja calon debitur ini sudah diiming-imingi dengan berbagai cara dan syarat yang mudah.
BACA JUGA:Tanpa Verifikasi Wajah, Limit Pinjaman Rp8.000.000 Cair dalam Waktu 10 Menit Doang
Namun syarat-syarat pengajuan pinjaman di PinPri kurang lebih sama dengan pinjol pada umumnya hanya saja ditambah dengan akun media sosial.
Kemudahan terlihat karena tanpa proses BI Checking yang tentunya sangat berbeda dengan pinjol berizin yang masih menggunakan proses BI Checking.
Untuk proses pencairan pun hampir sama dengan pinjol pada umumnya yakni dalam hitungan jam dana pinjaman akan segera cair masuk dalam rekening tidak sampai atau lebih dari 24 jam.
Pada dasarnya PinPri ini lebih berbahaya daripada pinjol dimana bisa berbahaya hingga 2-3 kali lipat ketimbang dengan pinjaman online.
BACA JUGA:Solusi Cepat Dapat Pinjaman Melalui Aplikasi DANA, Tanpa Jaminan Bisa Cair Hingga Rp5.000.000