Kemudian pihak termohon eksekusi pada saat itu memiliki itikad baik, bersedia untuk membongkar sendiri, jadi pada saat itu diberikan waktu satu bulan.
Namun setelah dua bulan belum dibongkar pihaknya mengajukan kembali permohonan untuk dilakukan eksekusi, sehingga pada hari ini eksekusi bisa dilaksanakan.
"Apa-apa barang yang masih bisa digunakan, kita bantu untuk mengamankan, karena ada tukang yang sudah disiapkan untuk membongkar, jadi tidak semua dihancurkan," katanya.
Ini sengketa antara pemohon eksekusi saudara Cik Ali dengan termohon eksekusi saudari Darmiyu, perkara ini diajukan sejak 2017 lalu, sudah berlangsung alot dan lama.
BACA JUGA:Lahan Belakang TPA Kayuagung Terbakar, Personil Gabungan Berjibaku Padamkan Api
"Dari tahap awal hingga akhir, ini sudah memenuhi syarat untuk kami ajukan permohonan eksekusi, dalam putusan hukum ini sudah inkracht, jadi tidak ada lagi upaya hukum yang lain,” tambah dia.
“Yang dieksekusi ini tanah dalam putusan Mahkamah Agung kami menerima tanah dalam keadaan kosong dan aman makanya diajukan permohonan eksekusi karena di atas tanah ini ada rumah dan bangunan," pungkasnya.(ozi)