Seluruh data Regsosek siap digunakan di Pusat Data Nasional (PDN).
"Nah soal Bantu Umak nanti bisa dipantau. Nah BPS tak boleh memberikan data langsung karena kami menyerahkan ke Bappenas. Nanti ada Kepmen dan Permen yang memungkinkan kabupaten bisa memakai data ini. Jadi data kita masuk ke Sepakat, diharapkan hingga pemerintah desa bisa mengakses. Soal mekanisme dan pemanfaatan itu ada di Bappenas," tutupnya.(*)