Agus Suprianto berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawab perbuatannya.
"Intinya, saya harap pelaku bisa tangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Agus Suprianto.
Sementara, anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 KUHP.
Selanjutnya laporan korban, akan diserahkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. (*)