PALEMBANG, SUMEKS.CO - Neti, ibu korban kasus penganiayaan berujung maut ngamuk di PN Palembang, usai mendengarkan vonis pidana hanya 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa pelaku anak berinisial MR.
Di dalam ruang sidang Tirta lantai satu gedung PN Palembang, ibu korban bersama dengan keluarga mengamuk diduga tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Romi Sinatra SH MH, Senin 11 September 2023 sangat ringan.
Suasana usai sidang pembacaan vonis pidana sempat diwarnai ricuh oleh pihak keluarga korban, sebelum akhirnya ditenangkan oleh petugas keamanan PN Palembang.
Teriakan histeris ibu korban pun juga terdengar hingga keluar ruang sidang PN Palembang.
BACA JUGA: Lengkapi Berkas, Polisi Gelar Rekontruksi Ulang Kasus Gladiator di Jalan Demang Palembang
"Ini sudah tidak adil pak, sudah menghilangkan nyawa anak saya, dimana rasa keadilan bagi kami pak, dimana, hukum apa ini pak?" teriak ibu korban dalam ruang sidang.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Palembang Romi Sinatra SH MH menjatuhkan pidana terhadap pelaku penganiayaan berujung maut berinisial MR (16) dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan vonis pidana yang dijatuhkan, bahwa pelaku anak MR terbukti secara sah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang melanggar Pasal 338 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Arni Puspita SH, yang menuntut terdakwa MR dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Duel Maut di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Menyerahkan Diri ke Polda Sumsel
Sebagaimana diketahui, kejadian penganiayaan berujung maut antara pelaku anak dibawah umur berinisial MR dengan korban berinisial FR terjadi pada awal bulan Agustus 2023.
Yang mana duel maut antara keduanya, sempat menghebohkan masyarakat dan viral di beberapa media sosial.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku anak dibawah umur MR menceritakan kejadian bermula dirinya mendapat tantangan untuk berduel dari korban FR melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurut MR, ajakan untuk berduel dari korban FR tersebut sempat ditolaknya beberapa kali.
BACA JUGA:Duel Maut di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Satu Remaja Temui Ajal