Jalani Rekontruksi, Ibu Muda Buang Bayi di Mesuji OKI Mengaku Menyesal

Minggu 10-09-2023,14:39 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK didampingi Kapolsek Mesuji Raya, Ipda Belky Framulia SH, menjelaskan, pelaku awalnya pada Jumat 25 Agustus itu sekira pukul 08.00 WIB sedang membantu memasak tetangga yang hendak hajatan. 

"Pada saat itu rupanya tersangka ini mengalami sakit perut (kontraksi) sehingga ia pulang ke rumahnya. Dan melakukan persalinan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain," ujar Kasat Reskrim yang didampingi KBO Reskrim, Ipda Akhirudin. 

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka ini melakukan persalinan di dalam kamar mandi. Setelah anak nya lahir, oleh tersangka karena merasa malu ketahuan hamil di luar nikah, dan yang besangkutan ini baru menikah lagi 2 bulan lalu, lalu terniat untuk membunuh anaknya. 

"Jadi setelah lahir oleh tersangka langsung dibekab nya kurang lebih 5 menit dan membuat anak nya meninggal dunia," jelas Kasat, Senin 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:GEGER! PT FEC Shopping Indonesia Bikin Ribuan Mitranya Tepok Jidat, 6 Bulan Beroperasi Sudah Kena Sentil PAKI

Selanjutnya, karena tersangka ini panik sehingga membuatnya membuang bayi yang berjenis kelamin perempuan itu ke belakang rumah Kades Dabuk Makmur. 

Sayangnya, bayi yang dibuangnya ditemukan oleh warga nama Misnah dengan membuang sampah ke belakang rumah Kades tersebut. 

Atas penemuan warga itu, membuat heboh warga Desa dan melaporkan ke kepolisian. Setelah anggota langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan akhirnya didapati pelakunya adalah orang tua bayi sendiri. 

"Tersangka berhasil diamankan pada sorenya. Sedangkan mayat bayi setelah ditemukan dibawa ke Puskesmas Pematang Panggang IV dengan bantuan tim forensik (Inafis) dari Polres OKI," terangnya. 

BACA JUGA:Terbukti! Hanya dengan Mainkan Musik dan Game, Cuan Rp500.000 Langsung Cair ke DANA Kamu

Diungkapkan Kasat, atas perbuatan tersangka ini, pasal yang disangkan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman untuk tersangka 15 tahun penjara hingga 20 tahun penjara," ucapnya. 

Pengakuan tersangka, saat diwawancari mengatakan, menyesal dengan perbuatannya, karena malu telah hamil sedangkan baru menikah 2 bulan. 

"Menyesal tapi karena malu jadi dilakukan," ucapnya mengaku hanya ibu rumah tangga biasa dan suaminya jarang pulang sambil tertunduk. (*) 

Kategori :