Tragedi Kebakaran Bromo Akibat Sesi Foto Prewedding Gunakan Flare, Ternyata Calon Pengantinnya Wong Palembang

Minggu 10-09-2023,10:16 WIB
Editor : Rahmat

Andrrie adalah manajer wedding organizer yang bertanggung jawab atas sesi pemotretan tersebut.

Selain itu, kelima saksi lainnya telah dipulangkan namun dengan status wajib lapor. Dua di antaranya adalah calon pengantin. 

BACA JUGA:Menuju Puncak Bromo di Sela Mengikuti Porwanas XIII Jatim

Kelima saksi tersebut yakni calon pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, Kota Palembang, Sumsel.

Sedanagkan calon pengantin pria HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dengan adanya kejadian ini, pihak wedding organizer dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.

Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan, khususnya saat berada di area konservasi.

BACA JUGA:Berharap Antangin Bromo KOM Challenge Jadi Agenda Rutin

 Kehilangan wilayah Bukit Savana tentu merupakan kerugian besar, tidak hanya dari segi ekologi tetapi juga dari segi pariwisata. Semoga proses pemulihan area yang terbakar dapat segera dilakukan dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(*/ck)

Kategori :