PALEMBANG, SUMEKS.CO – Aplikasi penghasil uang Future E-Commerce (FEC) Indonesia, ramai jadi perbincangan.
Model investasi dari perusahaan asing itu menyambung modal perdagangan barang dan keuntungan.
Belakangan para mitra gelisah, lantaran kini dana tidak bisa ditarik lagi.
Apalagi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), telah umumkan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia, pada 6 September.
Diduga melanggar izin uzaha perdagangan diberikan, berujung melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Investasi ini terbilang singkat.
Baru enam bulan masuk Indonesia.
Namun, di Indonesia kabarnya telah memakan ribuan korban.
Menyebar hampir di seluruh Indonesia, termasuk di Sumsel. Dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
BACA JUGA:Nasabah Bank Sumsel Babel Kini Bisa Top Up GO-PAY Pakai BSB Mobile
Bahkan, perayaan enam bulan hadirnya PT FEC Shopping Indonesia, digelar besar-besaran di sebuah hotel bintang 5 Kota Palembang, baru Minggu, 27 Agustus 2023 lalu.
Hadir mentor-mentor besar FEC kategori ACE, dari Jakarta, Lombok, Medan, Aceh, dan lainnya termasuk asal Palembang.
Para mitra atau korban di Sumatera Selatan, tidak sedikit. Sudah ribuan orang.
Namun belum banyak yang mau ‘muncul’. Hanya memendam kegelisahan, sembari masih berharap uang yang sudah disetor kembali.