Kemenkum Sumsel Perkuat Regulasi Penanggulangan Bencana di Palembang
Kemenkum Sumsel perkuat regulasi penanggulangan bencana di Palembang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengawal pembentukan produk hukum daerah kota PALEMBANG yang berkualitas.
Tim Kerja Harmonisasi melaksanakan rapat penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (14/4).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan regulasi yang disusun memiliki kesesuaian kewenangan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di Kota Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang, Ahmad Furqon, memaparkan urgensi pembentukan regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat sistem penanggulangan bencana yang terpadu, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
BACA JUGA:Kabid AHU Kemenkum Sumsel Tekankan Kekompakan Pegawai Demi Pelayanan Optimal
BACA JUGA:Dua Raperbup Muratara Diharmonisasi, Kemenkum Sumsel Pastikan Kepastian Hukum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.

Kemenkum Sumsel perkuat regulasi penanggulangan bencana di Palembang--
Bersama tim Perancang melakukan telaah terhadap draf yang diajukan. Berdasarkan hasil harmonisasi, materi muatan Raperwali dinilai telah sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Meski demikian, tim perancang memberikan sejumlah catatan terkait teknik penulisan dan sistematika draf agar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi sehingga memiliki kepastian hukum serta mudah diimplementasikan di lapangan", kata Ainun.

Kemenkum Sumsel perkuat regulasi penanggulangan bencana di Palembang--
Menanggapi masukan tersebut, pihak BPBD Kota Palembang menyatakan komitmennya untuk melakukan penyempurnaan draf sesuai dengan catatan yang diberikan. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel ini diharapkan mampu mempercepat proses penyusunan regulasi yang mendukung upaya mitigasi bencana secara optimal.
BACA JUGA:Percepat Pembangunan, Kemenkum Sumsel Sinkronkan Regulasi Strategis Pagar Alam
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan DJKN Bahas Aset Negara Bermasalah, Inventarisasi Dipercepat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


















